Indeks

Cekcok Utang Rp160 Ribu Berujung Maut

“Persoalan utang sebesar Rp160 ribu ini yang memicu pertengkaran hingga berujung penganiayaan,” jelas Ismail.

Cekcok Utang Rp160 Ribu Berujung Maut
Kasat Reskrim Polresta Palu, Ismail menunjukkan barang bukti di hadapan awak media/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co – Perselisihan utang-piutang senilai Rp160 ribu berakhir tragis dengan kematian seorang pria bernama Hasbi (56), warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekira pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi, Zalmin, di Jalan Bukit Sofa.

Kasat Reskrim Polresta Palu, Ismail, menjelaskan korban sempat dirawat di RS Anutapura Palu sebelum akhirnya meninggal dunia pada 15 September 2025 akibat luka tusuk di pinggang.

“Korban ditikam dengan sebilah badik sepanjang sekitar 40 cm. Luka tusuknya menembus hingga bagian belakang tubuh korban,” ungkap Ismail dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Tersangka Aldi alias Lan (52), warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, diamankan tim Jatanras Polresta Palu di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala pada 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WITA. Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri.

“Rekan-rekan Jatanras terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur,” tambah Ismail.

Tersangka Lan saat memasuki Ruang Media Center Polresta Palu dengan bantuan kursi roda/Sumber: Adyaksa

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum penikaman terjadi, korban dan tersangka terlibat cekcok soal utang. Korban menemui tersangka di lantai dua rumah Zalmin. Tak lama kemudian, saksi melihat korban turun dengan kondisi bersimbah darah.

“Persoalan utang sebesar Rp160 ribu ini yang memicu pertengkaran hingga berujung penganiayaan,” jelas Ismail.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, Aldi ditahan di Polresta Palu dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan baju milik korban, serta melanjutkan proses penyidikan.

“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara ini,” tutur Ismail.

error: Content is protected !!
Exit mobile version