Dalam sambutannya, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, diwakili Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M Tandju, menjelaskan bahwa peraturan tersebut membawa beberapa mekanisme baru dalam pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional, yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada aparatur sipil negara sebagai seorang pejabat fungsional agar memahami aturan baru tentang jabatan fungsional.
Arnaldo menekankan bahwa predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit.
“Dengan terbitnya peraturan baru ini, pejabat fungsional dapat lebih fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi,” Harapnya
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri tentang jabatan fungsional, membuka peluang karir yang lebih luas. Pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, di mana pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi atau jabatan pimpinan tinggi, dan kembali menjadi pejabat fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.
Peraturan BKN tersebut menjadi acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama terhadap peraturan badan kepegawaian negara, sehingga proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan dengan lancar di Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Parigi Moutong.