Indeks

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Barang Ilegal Rp853 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek dan 253 botol atau 165,8 liter minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Barang Ilegal Rp853 Juta
Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol dengan cara dibakar/Sumber: Adyaksa

PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan barang ilegal senilai Rp853 juta lebih hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir 2023 hingga 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pantoloan, Selasa (14/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek dan 253 botol atau 165,8 liter minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

“Seluruh rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai, sementara minuman beralkohol yang kami musnahkan tidak memiliki izin edar,” ujar Krisna di hadapan sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di tujuh wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol, dan Pasangkayu (Sulawesi Barat). Selama periode tersebut, Bea Cukai Pantoloan mencatat 66 kali penindakan, dengan 16 kasus diselesaikan melalui sanksi administrasi senilai Rp814 juta lebih.

“Penindakan ini kami lakukan untuk mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang bisa membahayakan kesehatan serta mengganggu perekonomian,” tegasnya.

Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di bawah pengawasan aparat keamanan. Menurut Krisna, metode ini dilakukan sesuai prosedur agar barang tidak dapat digunakan kembali.

Ia menegaskan, langkah tegas Bea Cukai bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dan memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Krisna berharap kegiatan tersebut memberi efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli dan mengedarkan barang ilegal sama saja merugikan negara dan diri sendiri,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version