PARIGI MOUTONG- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, melakukan monitoring pengawasan secara ketat masa perpanjangan pendaftaran calon pengganti pasangan bupati dan wakil bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rasyidi Bakry mengatakan, monitoring dan pengawasan bertujuan memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rasyidi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa pendaftaran.
Ia menekankan bahwa pengawasan ketat harus terus dilakukan hingga proses pendaftaran calon bupati pengganti berakhir.
“Untuk masa perpanjangan pendaftaran ini, kami menghimbau agar pengawasan dilakukan dengan cermat dan ketat. Kami juga mengingatkan agar jajaran tetap memantau hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WITA,” ujar Rasyidi Bakry seperti dikutip dari rri.co.id, Kamis (27/3/2025).
Rasyidi mengungkapkan hingga hari terakhir pendaftaran, belum ada partai politik yang mengajukan calon bupati pengganti.
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mengamanatkan adanya perpanjangan pendaftaran calon di KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menjaga integritas demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong 2024.