Tangerang, rajawalinet.co – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan (celeng) ilegal di Pelabuhan Merak, Banten. Daging beku tanpa sertifikat sanitasi hewan tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi intelijen Karantina Lampung terkait keberadaan truk colt diesel yang diduga mengangkut daging celeng tanpa dokumen resmi.
“Kami mendapat informasi dari Karantina Lampung bahwa ada truk colt diesel diduga membawa daging celeng, bahkan tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan. Modusnya ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Duma.
Truk tersebut diamankan pada pukul 04.23 WIB di area Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan daging celeng beku yang disimpan dalam es batu, ditutup terpal, lalu disamarkan dengan tumpukan biji jagung dan dedak.
Menurut Duma, jelang Iduladha pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap komoditas hewan yang keluar dan masuk ke Pulau Jawa untuk menjamin keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta mencegah dampak sosial ekonomi yang merugikan.
“Daging celeng ini termasuk media pembawa yang berbahaya karena berpotensi mengandung virus ASF (Demam Babi Afrika) dan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang bisa menginfeksi hewan berkuku belah lainnya,” jelasnya.
Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.