Indeks

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda 

Sri Indraningsih menjelaskan, dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda 
Bapemperda DPRD Sulteng menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Kedua Raperda tersebut dinilai bersifat mendesak dan strategis bagi kepentingan daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota Bapemperda seperti Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.

Turut hadir pula Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, tenaga ahli Bapemperda, serta sejumlah pejabat dari Sekretariat DPRD Sulteng.

Sri Indraningsih menjelaskan, dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

“Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah juga harus segera rampung agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026. “Kita ingin proses ini selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan anggarannya bisa sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah,” tambah Sri.

Selain dua Raperda prioritas itu, Bapemperda juga mulai membahas beberapa usulan Raperda untuk Propemperda 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi Raperda Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sri menekankan, setiap usulan akan diseleksi ketat berdasarkan urgensi, kesiapan anggaran, dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. “Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mencatat tiga Perda yang telah disahkan tahun ini, yakni Perda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif—dalam hal ini Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng—untuk membawa dua Raperda tersebut ke tahap pembahasan paripurna.

Sri menegaskan komitmen Bapemperda untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai standar dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Sinergi ini penting agar setiap Raperda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version