PALU, Rajawalinet.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melalui Subsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) menerima satu klien bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala, Jumat (3/10/2025). Proses penerimaan berlangsung di Ruang Registrasi Bapas Palu.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, mengatakan bahwa penerimaan klien bebas bersyarat merupakan bagian dari tugas utama Bapas dalam memberikan pendampingan dan pembimbingan bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
“Penerimaan klien dari Rutan Donggala ini bertujuan agar mereka tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk mendukung proses reintegrasi ke masyarakat,” ujar Hasrudin.
Setelah diterima, klien menjalani proses registrasi oleh Subsi Registrasi BKD. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberikan bimbingan perdana sebagai langkah awal pembinaan. Subsi Registrasi kemudian menyusun laporan penerimaan klien, sementara PK menyiapkan jadwal bimbingan dan pengawasan rutin.
“Melalui pendampingan yang terarah, kita berharap klien dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tambah Hasrudin.
Ia menegaskan, sinergi antara Rutan Donggala dan Bapas Palu menjadi kunci dalam keberhasilan program reintegrasi sosial bagi warga binaan. Kerja sama itu diharapkan terus berlanjut agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan efektif.