PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah kembali mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) sebagai penyelenggara kegiatan.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan AK, Sabtu,11 Juli 2026 menilai perkembangan informasi, termasuk pengakuan Ketua DPRD Morowali Utara yang mengetahui keterlibatan LSM tersebut, justru memperkuat pentingnya pemeriksaan secara objektif agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Marwan, substansi persoalan bukan terletak pada apakah DPRD mengetahui atau tidak keberadaan LSM Saber Korupsi dalam kegiatan tersebut, melainkan mengenai legalitas lembaga tersebut sebagai penyelenggara Bimtek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kegiatan Pendalaman Tugas DPRD, termasuk Bimtek, hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga tertentu, yakni BPSDM Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, perguruan tinggi, serta partai politik.
“Apabila memang terdapat dasar hukum yang memperbolehkan LSM menjadi penyelenggara kegiatan tersebut, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujar Marwan.
Ia menilai kepastian hukum dalam perkara ini memiliki dampak yang lebih luas karena berpotensi menjadi rujukan bagi pelaksanaan Bimtek DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, tanpa kejelasan regulasi, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat lain dapat mengajukan diri sebagai penyelenggara kegiatan serupa.
Marwan juga menegaskan bahwa pembatasan penyelenggara dalam Permendagri bertujuan menjaga mutu pelaksanaan kegiatan, kompetensi narasumber, sistem evaluasi, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Selain menyoroti legalitas penyelenggara, KAK Sulawesi Tengah meminta Kejati mendalami peran Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali Utara, termasuk dasar pertimbangan menerima atau memfasilitasi penyelenggara yang tidak secara eksplisit disebut dalam regulasi.
Pemeriksaan, lanjutnya, diharapkan mencakup seluruh dokumen pendukung, mulai dari rekomendasi kegiatan, daftar hadir peserta, penggunaan fasilitas hotel, penerbitan sertifikat, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Marwan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kejati Sulawesi Tengah dalam menangani berbagai laporan masyarakat. Ia berharap proses penanganan perkara ini juga dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kami akan menghormati apa pun hasil pemeriksaan nantinya. Yang terpenting, masyarakat maupun seluruh DPRD di Indonesia memperoleh kejelasan mengenai apakah LSM seperti Saber Korupsi memiliki kewenangan menjadi penyelenggara Bimtek DPRD atau tidak,” tutup Marwan.











