Indeks

WOM Finance Beri Klarifikasi, Tegaskan Penanganan Sengketa Sesuai Aturan

"WOM Finance senantiasa menghormati dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pengaduan hukum yang berlangsung serta tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat,"

WOM Finance Beri Klarifikasi, Tegaskan Penanganan Sengketa Sesuai Aturan
Kantor WOM Finance Cabang Palu / Instagram

PALU, Rajawalinet.co – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan Rajawalinet.co berjudul “LBH Tonakodi Kembali Laporkan Sengketa Pembiayaan WOM Finance ke OJK Sulteng” yang terbit pada 1 Agustus 2026. Melalui surat klarifikasi yang diterima redaksi, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur / Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Cincin Lisa Hadi, menyatakan bahwa WOM Finance menghormati kebebasan pers serta memahami pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, perusahaan memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang diterima publik tetap berimbang.

Dalam klarifikasinya, WOM Finance menegaskan seluruh kegiatan usaha, termasuk penanganan pembiayaan bermasalah, proses penagihan, penyelamatan objek pembiayaan hingga penyelesaian kewajiban debitur, selalu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi informasi mengenai dugaan proses penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, perusahaan menyatakan bahwa debitur telah secara sukarela menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Unit sebagai bentuk komitmen menyerahkan kendaraan objek pembiayaan akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

“WOM Finance senantiasa menghormati dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pengaduan hukum yang berlangsung serta tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat,” tulis Cincin Lisa Hadi dalam surat tanggapan tersebut.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menghormati hak-hak konsumen melalui pelayanan yang profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi menjaga hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Rajawalinet.co memberitakan pengaduan yang diajukan LBH Tonakodi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terkait sengketa pembiayaan di WOM Finance Cabang Palu. Direktur LBH Tonakodi sekaligus kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., menyebut pengaduan tersebut telah diterima OJK dengan Nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Menurut Firmansyah, pengaduan itu meminta OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menelaah kesesuaian prosedur penagihan dan penarikan kendaraan berdasarkan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pengaduan masih berada pada tahap penanganan oleh OJK. Rajawalinet.co tetap berkomitmen memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!
Exit mobile version