Indeks

Skandal Tambang PT PMM Melebar, Lab Bea Cukai Diperiksa

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,"

Skandal Tambang PT PMM Melebar, Lab Bea Cukai Diperiksa
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.,

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam di tubuh PT PMM terus bergerak maju. Kejaksaan Agung memeriksa dua aparatur dari Bea Cukai untuk mengurai skandal yang diduga merugikan negara sejak tahun 2018 hingga 2026.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi kunci pada Senin (14/09/2026).

Keduanya merupakan pejabat dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Mereka adalah saksi berinisial AC dan saksi berinisial WBW. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d. 2026,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang diterima Rajawalinet.co.

Menurut Anang, langkah ini menjadi bagian penting untuk menelusuri alur tata kelola dan pengujian laboratorium atas komoditas tambang mineral bukan logam yang dikelola PT PMM. Peran Balai Laboratorium Bea Cukai dinilai krusial dalam menentukan klasifikasi dan kualitas barang ekspor.

Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan kasus PT PMM ini dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Kasus PT PMM menjadi perhatian serius JAM PIDSUS karena menyangkut tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam kurun waktu panjang, 8 tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version