Tuntutan Jatam : Cabut Izin Tambang Nakal

Tuntutan Jatam menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Foto : Ilustrasi)
Tuntutan Jatam menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Foto : Ilustrasi)

Palu, rajawalinet.co – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyerukan pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan tambang nikel di Morowali dan Morowali Utara yang terbukti tidak mematuhi aturan hukum.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, menekankan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Akibat kelalaian perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi, fungsi hutan sebagai penjaga kelestarian lingkungan terancam, sehingga memicu bencana bagi masyarakat sekitar tambang.

Salah satu kejadian dampak aktivitas tambang adalah limpasan lumpur yang masuk ke kawasan pemukiman di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kejadian ini diduga disebabkan aktivitas pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU) yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

PT GMU sendiri memiliki izin operasi produksi seluas 1.102 hektare yang berlaku hingga 2032. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut IPPKH bagi korporasi yang lalai menjalankan program rehabilitasi lahan.

Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.

Tuntutan Jatam menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mereka berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan demi melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar.