
PEMATANGSIANTAR – Kejaksaan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017. Para tersangka adalah Hairulloh B. Hasan (Dirut PT Tekken Pratama), Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama), dan Ir. Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama).
Kasus ini bermula dari kontrak proyek senilai Rp57,99 miliar yang diberikan kepada PT GSD dan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama. Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan berbagai penyimpangan, di antaranya perbedaan harga item pekerjaan, pengulangan item dalam Bill of Quantities (BoQ), serta mutu beton yang tidak memenuhi standar SNI.
Berdasarkan audit yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,42 miliar. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Selasa 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Pematang siantar, Jurist Precisely Sitepu. Rabu,(19 Maret 2025).