Indeks

Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Kembangkan Jaringan

Mereka ditangkap saat berada di lokasi yang sebelumnya telah dipantau oleh petugas

Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Kembangkan Jaringan
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y, F, dan I. / Foto: Eksklusif

PALU, Rajawalinet.co – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu kembali menunjukkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y, F, dan I. Mereka ditangkap saat berada di lokasi yang sebelumnya telah dipantau oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar Kompol Usman saat dikonfirmasi.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Menurut Kompol Usman, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat kolaborasi dengan warga untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan. Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

error: Content is protected !!
Exit mobile version