Indeks

Tak Berkutik, Buronan Kejati Kalbar Diamankan Kejagung

H. Asep merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap

Tak Berkutik, Buronan Kejati Kalbar Diamankan Kejagung
H. Asep Jamaludin, Lc alias Jimmy

JAKARTA, Rajawalinet.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan efektivitas dalam memburu buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, seorang terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil diamankan di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi dari Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terpidana yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc alias Jimmy, pria kelahiran Tasikmalaya, 14 Maret 1982 (44 tahun), warga Jalan Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, lulusan Universitas Al Azhar, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kapuspenkum, H. Asep merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Saat diamankan, H. Asep Jamaludin bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan pengamanan berjalan lancar sesuai prosedur.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam menelusuri dan mengamankan para buronan yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kapuspenkum juga menyampaikan pesan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, seluruh DPO akan ditemukan dan dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anang mengutip arahan Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap para buronan akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

error: Content is protected !!
Exit mobile version