TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepri resmi menyepakati pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang akan mulai diterapkan pada 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam…
#Kepri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

