Digugat Lagi Usai Damai, Gubernur Sulteng Siap Hadapi Gugatan

Digugat Lagi Usai Damai, Gubernur Sulteng Siap Hadapi Gugatan
Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, SH

PALU, Rajawalinet.co – Gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Gugatan dengan Register Perkara Nomor : 93/PDT.G/2026/PN PRG itu dilayangkan Penggugat Gugun dan Hartono melalui Kuasa Hukum Rumah Hukum Tadulako.

Gugatan ini menjadi jilid kedua. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menempuh jalur damai dalam perkara Citizen Lawsuit. Pada agenda mediasi ketiga, Penggugat dan Tergugat bersepakat damai dan menandatangani Akta Perdamaian. Pengadilan Negeri Parigi kemudian mengesahkan kesepakatan itu melalui Putusan Nomor : 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025.

Tim Kuasa Hukum Gubernur mengklaim kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai akta perdamaian tersebut. Namun, penggugat menilai ada cidera janji, sehingga kembali melayangkan gugatan wanprestasi.

Menanggapi gugatan dan video pernyataan kuasa hukum penggugat yang viral di media sosial, Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, SH, menanggapi santai.

“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya, sebagaimana asas hukum siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan – Actori Incumbit Probatio. Nah itu yang luar biasa berarti menang,” tegas Hasbar kepada Rajawalinet.co, Selasa (15/9/2026).

Dari sudut pandang hukum acara, Hasbar menilai narasi dalam video yang beredar masih sebatas asumsi sepihak.

“Isi video yang beredar di media sosial tersebut, itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami melakukan wanprestasi. Ya buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara dari sudut pandang hak konstitusional, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh warga negara. Namun ia memastikan timnya siap secara total menghadapi gugatan tersebut.

“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami lebih sangat siap menghadapi gugatan tersebut. Saya telah menghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026, yang mana dalam surat kuasa khusus tersebut terdapat 8 orang Advokat dan 3 orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng,” imbuhnya.

Hasbar menegaskan pihaknya telah menerima banyak kiriman video tersebut dan meminta publik menyerahkan proses hukum kepada tim hukum.

“Persoalan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani,” pungkasnya.

error: Content is protected !!