HEADLINE, HUKUM  

TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepri resmi menyepakati pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang akan mulai diterapkan pada 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!