Indeks

Sulteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen

"Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,"

Sulteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si temui warga di kantor pelayanan pajak

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Program yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Kebijakan ini menawarkan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru.

Selain penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Keringanan serupa turut diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sulawesi Tengah, berupa bebas denda 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus strategi meningkatkan kesadaran membayar pajak. Rabu,(28/7/2026).

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, momentum insentif ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, seluruh UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan lancar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaksanaan program dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna memperoleh berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemprov Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu selama masa program berlangsung.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dapat berkurang secara signifikan, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin optimal untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version