PALU, Rajawalinet.co – Dugaan persoalan dalam proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (Untad) senilai sekitar Rp172 miliar kembali menjadi sorotan. Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum menguji kesesuaian dokumen kontrak, Bill of Quantities (BoQ), dan realisasi pekerjaan, khususnya terkait ruang operasi serta Intensive Care Unit (ICU) yang hingga kini disebut belum dapat difungsikan.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan Abdul Kadir, menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui klarifikasi penyedia. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik proyek untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Pernyataan itu disampaikan Marwan, Kamis (5/11/2026), menanggapi klarifikasi Humas PT Cimendang KSO, Yudo, yang menyebut pekerjaan ruang operasi dan ICU bukan bagian dari lingkup kontrak penyedia.
Marwan mengaku memiliki dokumen BoQ atas nama KSO yang mencantumkan sejumlah item pekerjaan pada kedua ruangan tersebut dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencocokkan kontrak resmi, BoQ, spesifikasi teknis, dan realisasi fisik. Jika ruang operasi dan ICU bukan tanggung jawab penyedia, harus dijelaskan pekerjaan tersebut masuk paket mana, siapa pelaksananya, dan mengapa tercantum dalam BoQ atas nama KSO,” tegas Marwan.
Menurutnya, apabila kedua fasilitas vital tersebut memang tidak masuk dalam kontrak, persoalan perencanaan proyek juga harus diperiksa. Sebab, rehabilitasi rumah sakit pendidikan semestinya mempertimbangkan kelengkapan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit pendidikan tanpa ruang operasi dan ICU yang berfungsi tidak dapat menjalankan pelayanan secara utuh. Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum perlu menjelaskan siapa yang menyusun perencanaan dan mengapa fasilitas vital tersebut tidak dipastikan penyelesaiannya,” ujarnya.
Sorotan KAK Sulteng juga mengarah pada somasi yang diterima Marwan sehari setelah organisasinya mengirimkan laporan khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum pada 9 Oktober 2026.
Somasi tertanggal 10 Oktober 2026 dari advokat berinisial ED tersebut, menurut Marwan, menuduh dirinya melakukan pemerasan dan meminta laporan dicabut dalam tenggat 5×24 jam. Surat kedua kemudian menyusul dengan tenggat 2×24 jam.
Marwan menyatakan telah mengadukan persoalan somasi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2026.
“Kami tidak pernah meminta atau menerima imbalan dari pihak mana pun. Jika ada tuduhan pemerasan, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Saya justru telah lebih dahulu melaporkan persoalan somasi tersebut kepada kepolisian,” katanya.
Selain itu, Marwan mempertanyakan kemungkinan keterkaitan antara penyedia proyek RS Pendidikan Untad dan proyek pembangunan RSUD Poso senilai sekitar Rp265,7 miliar. Pertanyaan tersebut muncul karena Yudo disebut tampil sebagai humas kedua penyedia dalam pemberitaan media.
Ia juga menyoroti informasi mengenai pejabat yang sebelumnya menjabat PPK proyek RS Untad dan kini menduduki jabatan Kepala Satuan Kerja yang menangani proyek RSUD Poso.
“Kami tidak sedang menuduh adanya afiliasi ataupun benturan kepentingan. Kami meminta hal itu diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan dan mekanisme pengadaan agar semuanya terang,” ujarnya.
Marwan menegaskan laporan terkait proyek RS Untad tetap berjalan di Kejati Sulawesi Tengah. Ia meminta aparat memeriksa seluruh dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan proyek harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan yang objektif. Belum berfungsinya fasilitas rumah sakit maupun adanya perbedaan keterangan mengenai lingkup kontrak tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak, pembayaran, dan realisasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan semata persoalan pribadi. Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkas Marwan.











