Remunerasi Dipersoalkan, Manajemen Undata Buka Suara

"Sejauh ini kami membayarkan jasa pelayanan medis sesuai aturan. Dan sebelum kami bayarkan, kami melakukan rapat dengan pihak tenaga medis untuk menghasilkan kesepakatan bersama. Kami selaku tim merumuskan, menghitung dan mematangkan jasa medik dan pelayanan sesuai regulasi,"

Remunerasi Dipersoalkan, Manajemen Undata Buka Suara

PALU, Rajawalinet.co – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu membantah keras tudingan dalam petisi yang mengatasnamakan tenaga kesehatan terkait rendahnya remunerasi atau jasa pelayanan medis.

Petisi yang beredar tersebut memuat tiga tuntutan utama: perbaikan infrastruktur rumah sakit, pergantian direktur dan manajemen, serta pembayaran remunerasi nakes yang dinilai tidak layak.

Ketua Tim Remunerasi RSUD Undata, dr. Alfred Langitan, Sp.B menegaskan, besaran jasa pelayanan yang diberikan telah sesuai regulasi dan melalui kesepakatan bersama.

“Tudingan yang disoroti melalui petisi itu bukan keluhan dari nakes yang bekerja di lingkungan RSUD Undata. Melainkan hanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu,” tegas Alfred dalam konferensi pers di Auditorium RSUD Undata, Senin, 03/11/2026.

Ia menjelaskan, pihaknya selalu melakukan rapat bersama tenaga medis sebelum pembayaran dilakukan.

“Sejauh ini kami membayarkan jasa pelayanan medis sesuai aturan. Dan sebelum kami bayarkan, kami melakukan rapat dengan pihak tenaga medis untuk menghasilkan kesepakatan bersama. Kami selaku tim merumuskan, menghitung dan mematangkan jasa medik dan pelayanan sesuai regulasi,” ujarnya.

Alfred menambahkan, mekanisme pembayaran remunerasi berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 79 Tahun 2018 yang menjadi rujukan utama tata kelola keuangan dan pembagian jasa di lingkungan RSUD Undata.

Pernyataan senada disampaikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, M.H. Menurutnya, sistem pembagian jasa tidak ditentukan sepihak.

“Sistem remunerasi dan pembagian jasa di RSUD Undata ditentukan berdasarkan regulasi dan arahan, melibatkan unsur internal rumah sakit maupun unsur eksternal biro hukum dan ekonomi, di bawah pengawasan Gubernur,” kata Jumriani.

Ia menjelaskan, nilai remunerasi yang diterima nakes bersifat fluktuatif karena dihitung berdasarkan komponen jasa pelayanan, kinerja, dan penyesuaian jabatan.

“Remunerasi nakes sifatnya fluktuatif, diterima berdasarkan perhitungan jasa pelayanan, komponen kinerja serta disesuaikan dengan jabatan. Apalagi kami harus menyesuaikan dengan aturan baru,” jelasnya.

Jumriani menyebut, manajemen saat ini juga tengah menyesuaikan perhitungan dengan indikator kinerja elektronik terbaru sesuai arahan Kementerian Kesehatan dan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pembayaran remunerasi itu bukan hanya kewenangan satu orang, melainkan melibatkan banyak pihak. Jika ditanyakan pada kami satu juta per orang, tentulah itu tidak cukup untuk nakes yang bertugas di rumah sakit ini. Namun itu sudah sesuai perhitungan jasa medisnya,” tegasnya.

Ia menyayangkan adanya pihak yang mengatasnamakan nakes dan menyebut manajemen sarat masalah, mulai dari pelayanan pasien hingga infrastruktur, tanpa melihat kondisi riil.

error: Content is protected !!