PALU, Rajawalinet.co – Satu bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Komunitas Anti Korupsi Sulteng mendesak agar laporan itu tidak berhenti di meja telaah.
Desakan disampaikan Ketua KAK Sulteng, Marwan. Ia meminta Kejati Sulteng serius menguji kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, khususnya instalasi ruang operasi dan Intensive Care Unit.
“Subjek yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan di lapangan dengan dokumen kontrak, daftar kuantitas, serta harga atau Bill of Quantities,” ujar Marwan.
Menurut Marwan, verifikasi faktual menjadi kunci. Penyidik perlu memastikan apakah seluruh item yang tercantum dalam kontrak dan BoQ benar-benar terpasang sesuai spesifikasi teknis dan nilai pembayaran. Dalam proyek pemerintah, kesesuaian volume, spesifikasi, dokumen pengadaan dan realisasi fisik adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak.
Ia menegaskan pihaknya tidak melakukan penghakiman. Jika bukti dinilai belum cukup, pihaknya siap menambah alat bukti.
“Kami tidak menjustifikasi. Jika bukti dianggap belum cukup, kami akan menambahkan bukti lainnya,” tantang Marwan.
Proyek tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, dan Satuan Kerja Prasarana Strategis.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan yang telah berusia satu bulan, terkesan enggan memberikan jawaban rinci hingga berita ini diterbitkan.
Informasi sebelumnya menyebutkan laporan tersebut masih dalam tahap pertelaahan di bidang Tindak Pidana Khusus. Belum diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan menunjukkan penanganan belum masuk tahap penyelidikan formal.
Dari aspek regulasi, Marwan merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai dasar menilai kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 13 tentang permufakatan jahat, yang dapat menjadi bahan kajian jika ditemukan unsur pidana.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang kedudukan atau status,” kata Marwan.
KAK meminta Kejati bekerja objektif, transparan dan profesional. Namun penentuan ada tidaknya kerugian keuangan negara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan pelanggaran pidana tetap menjadi wewenang penyidik dan hakim berdasarkan bukti sah menurut hukum, termasuk hasil audit dari lembaga berwenang,” tegas Marwan.











