Jakarta, rajawalinet.co – Polri melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Belakangan, muncul pemberitaan yang menyebut SKK sebagai kewajiban bagi jurnalis asing, namun Irjen Sandi menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
Irjen Sandi menjelaskan, Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, khususnya yang bertugas di wilayah rawan konflik.
Dalam Pasal 3 Huruf a, dijelaskan bahwa Perpol ini fokus pada upaya preemptif dan preventif untuk mencegah serta menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan WNA.
SKK Tidak Bersifat Wajib
Menanggapi informasi keliru tentang kewajiban SKK, Irjen Sandi mengklarifikasi bahwa penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 (1), di mana SKK baru dapat diterbitkan jika penjamin mengajukan permohonan. Tanpa SKK, wartawan asing tetap dapat menjalankan tugas selama tidak melanggar peraturan.
Sebagai contoh, jika seorang wartawan asing bekerja di wilayah konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri untuk perlindungan tambahan.
Namun, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan ini adalah penjamin, bukan wartawan asingnya.
Polri menegaskan bahwa Perpol ini dirancang untuk mendukung tugas jurnalistik wartawan asing dengan menjaga keselamatan mereka, khususnya di wilayah berisiko tinggi.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait regulasi, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan lancar dan aman.