PALU, Rajawalinet.co – Penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Palu Barat berujung pada diamankannya tiga pria oleh Tim URC Resmob Tadulako Polresta Palu bersama Unit Reskrim Polsek Palu Barat.
Ketiganya, masing-masing berinisial RU (45), HA (19), dan AW (27), diamankan secara bertahap di wilayah Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (11/9/2026) malam.
Pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Barat. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menjelaskan bahwa petugas lebih dulu mengamankan RU di kediamannya.
“Tim melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan mendapat satu nama yang diduga sebagai pelaku,” demikian keterangan kepolisian dalam laporan pengungkapan kasus.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke lokasi berbeda dan mengamankan HA serta AW di rumah masing-masing.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain satu unit outdoor AC merek Daikin yang telah dibongkar serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Polisi menyebut nilai kerugian yang dilaporkan korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp23 juta.
Usai ketiganya diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian menyatakan ketiga terduga pelaku dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyidikan masih berlangsung. Status ketiganya tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
