JAKARTA, Rajawalinet.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah kini terseret kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti terkait pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Program yang didukung anggaran negara sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 itu seharusnya melibatkan yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan dengan para pejabat di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.
Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang mendukung operasional program.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga terjadi mark up harga serta adanya penunjukan vendor yang tidak memenuhi persyaratan teknis karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional dan mengandung unsur kemahalan harga.
Kejaksaan menyebut berbagai kebijakan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Akibat rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih terus dihitung oleh tim penyidik bersama auditor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama terkait tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Informasi mengenai perkembangan penyidikan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., di Jakarta, 3 Juni 2026.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru dalam penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
