Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kelapa Gading : Tindakan Tegas dalam Kasus Perpajakan

Eksekusi dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas 300 meter persegi. (Foto : JAM PIDSUS)
Eksekusi dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas 300 meter persegi. (Foto : JAM PIDSUS)

Jakarta, rajawalinet.co – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Drs. Tony Budiman.

Eksekusi dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas 300 meter persegi.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid/2024 yang ditetapkan pada 21 November 2024, serta keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan terpidana.

Drs. Tony Budiman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta dikenakan denda sebesar Rp634.796.291.500.

Ketentuan hukuman menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset yang dimiliki terpidana akan disita untuk memenuhi pembayaran.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama enam bulan akan diberlakukan.

Eksekusi yang dilakukan pada 9 April 2025 ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, khususnya terkait tindak pidana perpajakan.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum akan menghadapi konsekuensi tegas sesuai peraturan yang berlaku.