Data 400 Kontainer Durian Jadi Perhatian Parimo

“Yang kita butuhkan adalah data yang akurat mengenai asal barang, siapa pelakunya, berapa volumenya, dan ke mana komoditas tersebut dikirim. Data itu penting untuk mendukung pendataan dan optimalisasi potensi pajak daerah,”

Data 400 Kontainer Durian Jadi Perhatian Parimo

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Lebih dari 400 kontainer durian yang dikirim ke Tiongkok sepanjang 2026 menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Bukan semata soal besarnya volume ekspor, Pemkab Parimo kini melihat pentingnya data asal komoditas untuk memetakan kontribusi ekonomi daerah sekaligus membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mendorong penguatan kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal itu disampaikan Abdul Sahid saat menghadiri rapat pembahasan draft MoU dan PKS di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Senin (10/8/2026). Ia didampingi Kepala Bapenda Parimo, Mohammad Yasir, serta sejumlah OPD teknis.

Menurut Abdul Sahid, pertukaran data menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut. Pemerintah daerah membutuhkan informasi mengenai asal komoditas, pelaku usaha, volume hingga tujuan pengiriman.

“Yang kita butuhkan adalah data yang akurat mengenai asal barang, siapa pelakunya, berapa volumenya, dan ke mana komoditas tersebut dikirim. Data itu penting untuk mendukung pendataan dan optimalisasi potensi pajak daerah,” ujar Abdul Sahid.

Ia mencontohkan pengiriman durian ke Tiongkok. Data lebih dari 400 kontainer sepanjang 2026 dinilai perlu ditelusuri lebih rinci agar Pemkab dapat mengetahui seberapa besar komoditas asal Parimo berkontribusi terhadap aktivitas ekspor tersebut.

Namun, Abdul Sahid mengingatkan optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kewenangan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kesepakatan harus memiliki pembagian tugas, mekanisme kerja, pertukaran data dan evaluasi yang terukur.

“Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan. Harus ada tindak lanjut dan tindakan nyata,” tegasnya.

Kepala Bapenda Parimo, Mohammad Yasir, menambahkan bahwa peluang penerimaan dari aktivitas karantina maupun distribusi komoditas harus terlebih dahulu dikaji dari sisi dasar hukum dan kewenangan.

“Setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas,” kata Yasir.

Bapenda bersama instansi terkait akan menginventarisasi aktivitas keluar-masuk hewan, ikan, tumbuhan dan komoditas pertanian. Jika terdapat pelayanan atau fasilitas yang menjadi kewenangan daerah dan memenuhi ketentuan sebagai objek retribusi, pengelolaannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemkab Parimo selanjutnya akan menyempurnakan draft MoU dan PKS sebelum membahasnya bersama Badan Karantina Indonesia. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat basis data, tetapi juga menghadirkan tata kelola PAD yang legal, transparan dan akuntabel.

error: Content is protected !!