PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Parigi Moutong, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, pimpinan serta anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, staf ahli, jajaran Sekretariat DPRD, serta insan pers.
Agenda tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen rekomendasi Pansus LHP BPK RI yang disaksikan langsung oleh Bupati Erwin Burase sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, menjelaskan bahwa pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD pada 30 Juni 2026 untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Arman, pembahasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pembahasan, secara umum sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut bersama,” ujar Arman dalam laporannya.
Pansus mendorong agar seluruh rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi, membacakan laporan serta rekomendasi resmi Pansus. Salah satu poin penting adalah perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, khususnya proyek-proyek dengan nilai anggaran besar.
Pansus juga merekomendasikan agar mekanisme penunjukan konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan secara lebih cermat dan profesional guna meminimalkan potensi permasalahan dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, perhatian turut diberikan terhadap pembangunan gedung perpustakaan yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong agar memperkuat fungsi pengawasan melalui evaluasi dan pemeriksaan terhadap berbagai temuan, sekaligus meningkatkan langkah-langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Pansus juga mendorong pemerintah daerah bersikap lebih tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontraktual, termasuk melakukan penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup rapat, dilakukan penandatanganan dokumen rekomendasi Pansus sebagai simbol komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi pelayanan publik yang berkualitas.











