MAKASSAR, Rajawalinet.co – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita satu unit rumah mewah senilai Rp1,2 miliar di kawasan Tallasa City, Makassar, Rabu (10/12/2025), dalam pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi.
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pengendali Operasi Pidsus, Faridz Destarastra. Rumah itu diduga milik AH, mantan Kepala Desa Tamainusi dua periode yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Benar, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga Rp1,2 miliar,” kata Laode kepada wartawan.
Penyidik juga menelusuri pola pembayaran rumah tersebut yang dilakukan dalam tiga kali angsuran dan dilunasi dalam waktu tiga bulan.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menyita 4 unit mobil mewah, yakni Pajero Sport, Triton double cabin, Triton single cabin, dan Mercedes-Benz. Penyidik juga mengamankan 3 unit alat berat jenis ekskavator, uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas, serta puluhan sertifikat tanah atas nama AH.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyitaan yang telah dilakukan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Aset koruptor sekalipun bersembunyi di lubang semut, akan tetap kami kejar. Tidak ada ruang bersembunyi bagi koruptor dan asetnya,” tegasnya.
Ia memastikan penyidik masih terus melacak aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
