JAKARTA, Rajawalinet.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah temuan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang pernah dipimpin oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan perusahaan teknologi global Google.
Nadiem dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Usai persidangan, JPU Roy Riady menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri sejumlah dokumen korporasi yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Dari dokumen tersebut terungkap adanya kerja sama bisnis antara PT AKAB dan Google, di mana Google disebut sebagai salah satu pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Menurut JPU, hubungan bisnis tersebut dinilai memiliki potensi keterkaitan dengan kebijakan penggunaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Dalam dokumen yang kami dalami, terdapat hubungan bisnis yang dinilai memiliki keterkaitan dengan promosi penggunaan sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara,” kata Roy Riady.
Jaksa juga mengungkap data laporan keuangan yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari dokumen tersebut, disebutkan bahwa sebagian pendapatan Nadiem berasal dari investasi saham yang berkaitan dengan Google melalui PT AKAB.
Dalam catatan yang dipaparkan jaksa di persidangan, Nadiem tercatat memiliki simpanan deposito di Bank UOB dan Bank BCA senilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021. Sementara total kekayaannya dilaporkan mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan aliran dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp809 miliar. Dalam persidangan, saksi mengakui bahwa PT Gojek Indonesia merupakan perusahaan yang didirikannya.
Tak hanya aspek finansial, JPU juga menyoroti persoalan kewenangan kebijakan dalam program pengadaan Chromebook. Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem menyatakan tidak terlibat langsung dalam penentuan teknis pengadaan perangkat tersebut.
Namun, jaksa menilai tanggung jawab kebijakan tetap berada pada menteri sebagai pengguna anggaran, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga menyinggung peran sejumlah staf khusus menteri yang disebut memiliki pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan di kementerian saat itu.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady mengingatkan saksi agar tetap memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Sebagai saksi, yang bersangkutan berkewajiban memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
