Rotasi Pejabat di Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung Tekankan Pelayanan Hukum Prima

“Jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,”

Rotasi Pejabat di Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung Tekankan Pelayanan Hukum Prima
Kajati Zullikar Tanjung, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Andi Aulia Rahman / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, secara langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis institusi Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan responsif kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng mengajak seluruh jajaran yang hadir untuk memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dengan lancar dan khidmat.

Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk komitmen institusi dalam mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi di tengah dinamika kehidupan bangsa dan negara yang terus berkembang.

“Penegakan hukum saat ini dituntut tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kebangkitan ekonomi nasional,” ujar Zullikar dalam sambutannya.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yakni Dr. Andi Aulia Rahman dan Agus Kurniawan.

Kajati menjelaskan, posisi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi memiliki peran strategis sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kejati dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

Menurutnya, seorang koordinator dituntut mampu memberikan dukungan pemikiran dan kajian teknis dalam berbagai bidang penegakan hukum, termasuk mengoordinasikan pelaksanaan operasi intelijen, penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, hingga kegiatan pemulihan aset.

Selain itu, jabatan tersebut juga berperan dalam koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang membutuhkan ketelitian dan profesionalisme tinggi.

Di hadapan para pejabat dan jajaran pegawai Kejati Sulteng, Zullikar turut mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan hanya seremonial semata, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan institusional.

Karena itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, loyalitas, dan rasa tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah kepercayaan publik yang terus meningkat.

“Jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat soliditas internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

error: Content is protected !!