SIGI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi mengidentifikasi permasalahan serius terkait bidang tanah belum terpetakan di wilayahnya. Kepala BPN Sigi Juwahir mengungkapkan, ada sekitar 1998 bidang tanah belum memiliki pemetaan yang jelas. Selasa (25/7/2023)
Masalah ini menjadi salah satu fokus dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sedang dijalankan oleh BPN Kabupaten Sigi. Juwahir menekankan pentingnya penanganan masalah ini karena adanya potensi tumpang tindih atau sertifikat ganda dapat terjadi jika pemetaan tidak dilakukan dengan baik.
“Sertifikat lama yang belum terpetakan ini tentunya, apabila kita tidak melakukan pemetaannya itu nanti akan berpotensi terjadinya tumpang tindih atau sertifikat doble,” ungkap Juwahir diruang kerjanya.
Bidang tanah belum terpetakan tersebar di 8 Desa, dengan rincian sebagai berikut:
- Desa Jonooge: 579 bidang tanah
- Desa Langaleso: 184 bidang tanah
- Desa Pakuli Utara: 15 bidang tanah
- Desa Omu: 37 bidang tanah
- Desa Rahmat: 707 bidang tanah
- Desa Binangga: 101 bidang tanah
- Desa Bangga: 297 bidang tanah
- Desa Kamarora A: 78 bidang tanah
Juwahir menyatakan sertifikat lama terbitan periode tahun 60-an hingga tahun 2000-an belum memiliki data koordinat jelas. Kondisi ini menyulitkan proses pemetaan bidang tanah, dan jika tidak ditangani dengan baik, dapat berpotensi tumpang tindih atau terjadi sertifikat ganda ketika ada permohonan baru untuk lokasi yang sama.
Untuk mengatasi masalah ini, BPN Kabupaten Sigi telah melayangkankan surat kepada masing-masing Desa terkena dampak dalam program PTSL. BPN berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang posisi sertifikat lama untuk membantu dalam pengambilan data.
Juwahir menegaskan, komitmen BPN Kabupaten Sigi untuk segera menindaklanjuti masalah ini dengan langkah-langkah tepat guna mengatasi permasalahan bidang tanah belum terpetakan. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari Pemerintah Desa dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan untuk menjaga kejelasan status kepemilikan tanah dan mencegah potensi konflik di masa depan.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk melaporkan sertifikat lama agar dilakukan pemetaan titik koordinat,” ajaknya.