Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka

Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan polisi Polresta Palu, Selasa (22/4/2025)/Foto: Polresta Palu

Palu, rajawalinet.co – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial HS diamankan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 15.35 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (23/4), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa H.S. kerap terlibat dalam transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kami, pelaku berhasil diamankan dan dari tangannya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,872 gram. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga dan berniat mengonsumsinya,” ungkap AKP Usman, Rabu (23/4/2025).

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palu, termasuk tes urine untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, H.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP Usman menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Palu dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” katanya.