Indeks

Komnas HAM Sulteng: Lindungi Jurnalis Tanpa Tawar

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang konsisten berada di garis depan dalam menyampaikan kebenaran kepada publik, terutama di tengah berbagai tekanan dan risiko kerja.

Komnas HAM Sulteng: Lindungi Jurnalis Tanpa Tawar
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan perlindungan terhadap jurnalis merupakan syarat mutlak bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Penegasan itu disampaikan dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang konsisten berada di garis depan dalam menyampaikan kebenaran kepada publik, terutama di tengah berbagai tekanan dan risiko kerja.

“Pers yang merdeka adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa perlindungan terhadap jurnalis, demokrasi hanya akan menjadi monolog kekuasaan yang sunyi dari kritik. Selamat Hari Pers Nasional 2026, teruslah menjadi suluh bagi keadilan di Sulawesi Tengah,” tegas Livand, Senin (9/2/2026).

Menurut Livand, jurnalis memegang peran strategis sebagai pembela hak asasi manusia sekaligus mitra penting dalam membuka persoalan kemanusiaan dan ketidakadilan di daerah. Keberanian pers dalam mengungkap isu krusial, kata dia, memastikan publik tetap memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

“Tanpa keberanian jurnalis melaporkan konflik agraria di Poboya, ancaman krisis ekologi di Tolitoli, hingga persoalan kesehatan di wilayah lingkar tambang, masyarakat akan kehilangan akses terhadap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis. Karena itu, setiap bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap pekerja media sama artinya dengan merampas hak publik atas informasi.

Livand menyoroti tantangan jurnalisme di daerah yang semakin kompleks, mulai dari intimidasi fisik, doxing di ruang digital, hingga penggunaan regulasi multitafsir untuk mengkriminalisasi wartawan.

“Setiap ancaman terhadap jurnalis menciptakan efek gentar yang dapat membungkam kebenaran. Negara wajib memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pers,” katanya.

Jika terjadi sengketa pemberitaan, Komnas HAM mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan mediasi di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.

Di tengah maraknya disinformasi, Komnas HAM menilai pers yang kredibel berperan penting dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, Livand meminta pemerintah membuka ruang komunikasi yang transparan, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.

“Pers yang sehat mencerminkan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.

Dalam momentum HPN 2026, Komnas HAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum mengutamakan perlindungan jurnalis saat menangani konflik di lapangan serta bertindak tegas terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menjamin keamanan jurnalis di wilayah berisiko tinggi serta menyediakan akses data publik yang mudah dan akurat. Perusahaan pers juga diingatkan untuk memenuhi hak ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan keamanan bagi jurnalisnya.

Komnas HAM Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kemerdekaan pers sebagai benteng keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version