Indeks

PGRI Sulteng Buka Suara, Polemik PGRI Parimo Yang Berkembang Diruang Publik

PGRI Sulteng, Buka Suara Soal Polemik PGRI Parimo

PGRI Sulteng Buka Suara, Polemik PGRI Parimo Yang Berkembang Diruang Publik
Foto : Ketua PGRI Sulteng Buka Suara Soal Pelemik PGRI Parimo/ Syarifuddin,S.Sos

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co — Polemik penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) setelah pelaksanaan Konkerkab PGRI pada 5 September 2026 terus menjadi perhatian publik.

Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan pribadi maupun keberadaan Wali Kota Palu sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Persoalan utamanya disebut menyangkut tata kelola dan kepatuhan terhadap keputusan organisasi.

Ketua PGRI Sulteng, Syam Saini, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi Rajawalinet.co melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026), mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan agar polemik yang berkembang tidak dipahami secara parsial.

Menurut Syam, PGRI Provinsi menghormati berbagai pandangan yang muncul di ruang publik. Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak digeser menjadi isu personal ataupun politik.

“Substansinya bukan mengenai siapa narasumbernya, bukan pula mengenai pribadi Wali Kota Palu, melainkan tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, tanggung jawab kepengurusan, serta kewajiban menjaga independensi dan marwah PGRI,” jelasnya.

Syam mengungkapkan, sebelum Konkerkab berlangsung, PGRI Provinsi telah meminta agar narasumber tersebut dibatalkan karena mempertanyakan aspek relevansi dan urgensinya. Permintaan itu, kata dia, juga telah disertai jaminan dari Ketua PGRI Parimo bahwa narasumber akan dibatalkan.

Konfirmasi ulang kembali dilakukan pada 5 September 2026. Menurut Syam, instruksi pembatalan tetap ditegaskan. Namun, dalam pelaksanaan Konkerkab, narasumber tersebut tetap hadir.

Kondisi itulah yang kemudian dinilai membutuhkan pertanggungjawaban organisatoris dari pengurus yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kegiatan. Syam menegaskan, PGRI tidak mempersoalkan kapasitas narasumber dalam berbicara mengenai pendidikan. Yang menjadi perhatian adalah keputusan pengurus dalam menjalankan instruksi organisasi.

Ia juga menolak anggapan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindakan politik. Menurutnya, langkah organisasi yang berlandaskan AD/ART tidak semestinya dimaknai sebagai tindakan politik hanya karena melibatkan seorang kepala daerah.

“Menjaga independensi PGRI bukan politik, menegakkan disiplin bukan politik, dan meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas organisasi juga bukan tindakan anti pemerintah,” tegasnya. PGRI Sulteng berharap polemik tersebut dapat ditempatkan dalam koridor organisasi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan personal maupun kepentingan politik.

error: Content is protected !!
Exit mobile version