JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka babak baru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar hukum untuk memperdalam dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim 9, yakni sembilan jaksa yang secara khusus ditugaskan menangani penyidikan. Pembentukan tim ini bertujuan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum sekaligus meminimalkan potensi resistensi antara penyidik dengan pihak yang telah berstatus tersangka.
“Tim tersebut dibentuk agar proses penyidikan dapat berjalan profesional, independen, dan fokus pada pembuktian unsur tindak pidana pencucian uang,” terang Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/7/2026).
Sebagai langkah awal penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, proses pemeriksaan belum berjalan sepenuhnya sesuai rencana. Dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. FA menyampaikan alasan tidak hadir karena kondisi kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik. Kejaksaan Agung memastikan keduanya akan dipanggil kembali pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara, pemeriksaan saksi turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Kapuspenkum menambahkan, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri masih terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan profesionalisme dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki.
