Jakarta, rajawalinet.co – Kabar baik datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Mulai bulan depan, tepatnya Juni 2025, para pensiunan PNS dijadwalkan menerima gaji ke-13 beserta gaji pokok.
Penyaluran dana ini akan dilakukan oleh PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun ASN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai kelanjutan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 terkait besaran hak pensiun.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan langsung kebijakan pemberian gaji ke-13 pada 11 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menyatakan bahwa gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
“Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan. Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Presiden menambahkan, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
PT Taspen memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pensiunan secara tepat waktu dan menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Gaji ke-13 ini dinilai sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.