Indeks

Pengedar Sabu di Malei Tojo Ditangkap, Polisi Sita 18 Paket

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada pagi hari.

Pengedar Sabu di Malei Tojo Ditangkap, Polisi Sita 18 Paket
Tersangka berinisial HD dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan/Sumber: Istimewa

TOUNA, Rajawalinet.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tojo Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial H.D (58), warga Desa Malei Tojo, pada Senin sore (19/1/2026), karena diduga kuat mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada pagi hari.

“Sekitar pukul 10.00 WITA kami menerima informasi dari warga. Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Rizal, Selasa (20/1/2026).

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah H.D sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat total 3,93 gram.

“Selain sabu, kami mengamankan uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, dan plastik klip kosong,” jelas Iptu Rizal.

Usai penangkapan, polisi langsung membawa H.D ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait.

Secara terpisah, Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan warga yang ramai disuarakan di media sosial.

“Kapolres memberikan perhatian khusus terhadap keluhan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan warga pasti kami tindak lanjuti,” tegas Iptu Martono.

Ia menambahkan, Polres Tojo Una-Una berkomitmen menutup ruang gerak pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi muda di daerah tersebut.

Atas perbuatannya, H.D terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melalui analisis IT untuk memetakan jaringan peredaran narkoba,” pungkas Iptu Rizal.

error: Content is protected !!
Exit mobile version