Indeks

Kasus Lahan Bersertifikat Mandek Pelapor Minta Kepastian Hukum

LBH Tonakodi Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan

Kasus Lahan Bersertifikat Mandek Pelapor Minta Kepastian Hukum
Foto LBH Tonakodi Saat Kunjungannya Kepolres Parimo Desak Kepastian Hukum/ Syarifuddin,S.Sos

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat yang dilaporkan sejak Desember 2024 hingga kini belum memasuki tahap penyelesaian. Kondisi tersebut mendorong pelapor, Muzakir, bersama kuasa hukumnya dari LBH TONAKODI, mendatangi penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong untuk meminta kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, SH, mengatakan kedatangannya bertujuan mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai berjalan cukup lama. Menurutnya, kliennya berharap proses hukum segera dirampungkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Firmansyah menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009 atas lahan yang dipersoalkan. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa tiga orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial JA, AA, dan TA, telah berstatus tersangka. Namun hingga kini proses penyidikan disebut belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Selain mempertanyakan lamanya penyidikan, pelapor juga menyoroti kondisi lahan yang menurutnya masih dikuasai oleh pihak terlapor. Berdasarkan keterangan pelapor, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk rumah, WC, dan musala, sementara hasil perkebunan kelapa di lokasi disebut masih dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai lahan.

LBH TONAKODI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Karena itu, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah, mulai dari pengaduan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, permohonan gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulteng, hingga melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam proses penyidikan.

Pelapor juga mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat tidak dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 1.970 meter persegi tersebut. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 150 pohon kelapa yang sebelumnya menghasilkan panen rutin tidak lagi dapat dikelola sejak Januari 2025, dengan estimasi kerugian mencapai Rp150 juta.
Selain itu, pelapor mengklaim mengalami kerugian akibat hilangnya kayu bernilai ekonomis, kerusakan material bangunan, serta tidak dapat memanen tanaman mangga, alpukat, dan pisang yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan.

Dokumen yang dimiliki pelapor menunjukkan laporan pengaduan pertama diterima pada 23 Desember 2024 di Polsek Ampibabo. Selanjutnya, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Hingga Juli 2026, pelapor menyatakan masih menunggu kepastian penyelesaian perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Parigi Moutong terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

error: Content is protected !!
Exit mobile version