Indeks

Pemprov Sulteng Siap Proses Usulan Pencabutan WIUP di Bangkep Jika Ada Permintaan Resmi dari Bupati

"Gubernur akan menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, mekanismenya harus melalui atau setelah adanya permintaan dari Bupati Banggai Kepulauan,"

Pemprov Sulteng Siap Proses Usulan Pencabutan WIUP di Bangkep Jika Ada Permintaan Resmi dari Bupati
Jatam Sulteng bersama warga Desa Lelang Matamaling/ Sumber: Istimewa

SULTENG, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menindaklanjuti usulan pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, dengan syarat adanya permintaan resmi dari Bupati setempat.

Penegasan itu disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kawasan, Ihsan Basir, saat dimintai tanggapan terkait hasil audiensi bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah dan warga Lelang Matamaling yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Prinsipnya, Gubernur akan menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, mekanismenya harus melalui atau setelah adanya permintaan dari Bupati Banggai Kepulauan, karena daerah tersebut yang akan merasakan langsung dampaknya,” tulis Ihsan Basir melalui Whatsapp, Rabu (16/7/2025).

Ihsan mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyarankan kepada perwakilan masyarakat Banggai Kepulauan agar menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah kabupaten.

“Waktu pertemuan, saya sudah sampaikan kepada mereka agar menyuarakan hal ini juga ke Bupati Banggai Kepulauan,” tambahnya.

Dalam laporan bersama Asisten III Setdaprov Sulteng, Sadli Lesnusa, disebutkan bahwa JATAM dan warga menyampaikan berbagai kekhawatiran atas keberadaan izin tambang di kawasan karst Bangkep. Mereka menyoroti ancaman terhadap sistem hidrologi, cadangan air bersih, hingga keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Empat perusahaan disebut telah mengantongi WIUP di Desa Lelang Matamaling dengan total luas mencapai 696 hektare. Aktivitas pertambangan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Perda No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst, serta Kepmen KP No. 53 Tahun 2019 mengenai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebagian besar warga di Lelang Matamaling menggantungkan hidupnya dari laut dan hasil kebun. Sekitar 70 persen nelayan, sisanya petani. Dalam musim ikan, pendapatan mereka bisa mencapai tiga juta per hari. Kalau tambang masuk, mata pencaharian ini bisa hilang,” kata salah satu perwakilan warga saat itu.

Warga dan JATAM meminta Gubernur mencabut WIUP sebagai langkah perlindungan terhadap sumber kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mereka menilai, kerusakan ekologis yang berpotensi timbul lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi dari kehadiran tambang.

Kini, masyarakat menanti tindakan nyata dari Pemprov Sulteng, seraya menunggu langkah Bupati Banggai Kepulauan untuk menyampaikan permintaan resmi sebagaimana yang disyaratkan pemerintah provinsi.

Exit mobile version