Indeks

Pemprov Sulteng Segera Teken MoU dengan BPKP

Wagub Reny menyambut positif inisiatif itu dan menegaskan bahwa sinergi dengan BPKP akan menjadi pijakan penting dalam mengawasi implementasi program Nawa Cita Berani.

Pemprov Sulteng Segera Teken MoU dengan BPKP
Audiensi Plt Kepala BPKP Sulteng bersama Wakil Gubernur Sulteng/Sumber: PPID Prov. Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih akuntabel, transparan, dan profesional.

Rencana tersebut dibahas dalam audiensi Plt Kepala BPKP Perwakilan Sulteng, Agus Julianto, bersama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, di ruang kerja wagub, Kamis (18/9/2025).

Wagub Reny menyambut positif inisiatif itu dan menegaskan bahwa sinergi dengan BPKP akan menjadi pijakan penting dalam mengawasi implementasi program Nawa Cita Berani.

“Saya ucapkan terima kasih atas inisiatif ini dan respon dari Pak Gub sendiri sudah welcome (menyambut baik rencana kerjasama dengan BPKP),” kata Reny.

Ia berharap rekomendasi BPKP dapat memperkuat kinerja perangkat daerah.

“BPKP jangan pernah ragu untuk memberikan notice atau peringatan jikalau ada sesuatu yang keliru dalam pelaksanaan program,” tegasnya.

Plt Kepala BPKP Perwakilan Sulteng, Agus Julianto, menyebut Sulawesi Tengah akan menjadi provinsi kedua setelah Maluku Utara yang menjalin kolaborasi strategis dalam peningkatan tata kelola pemerintahan.

“(Sistem) akan langsung memperingati jika ada sesuatu yang keliru,” ucap Agus.

Ia menilai keunggulan sistem pengawasan ini akan menciptakan tata kelola yang berorientasi hasil dan berintegritas.

Dalam pertemuan itu, Wagub turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt Kepala BPKAD Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M., serta Inspektur pada Inspektorat Sulteng, Drs. M. Muhlis, M.M.

error: Content is protected !!
Exit mobile version