PALU, Rajawalinet.co – Penetapan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso dengan nilai pagu Rp285.345.201.000 menjadi perhatian publik. Di tengah besarnya nilai proyek yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, proses penetapan pemenang diminta tidak berhenti pada tahapan administrasi, melainkan disertai evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek kelayakan pelaksana.
Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, S.H., meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Satuan Kerja (Satker) memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan akuntabel sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani.
Menurutnya, proyek RSUD Poso merupakan proyek strategis yang akan menentukan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang sehingga setiap tahapan harus bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut diikuti 126 peserta. PT Citra Prasasti Konsorindo ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp265.738.789.697,93, atau sekitar Rp19,6 miliar lebih rendah dibanding Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Penawaran rendah bukan berarti keliru. Namun pemerintah wajib memastikan efisiensi tersebut tetap realistis dan tidak berdampak pada mutu pekerjaan, spesifikasi teknis maupun pelaksanaan proyek di lapangan,” ujar Octhavianus.
Ia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi mendalam terhadap kemampuan finansial perusahaan, pengalaman mengerjakan proyek sejenis, kesiapan tenaga ahli, peralatan, hingga pihak-pihak yang nantinya benar-benar melaksanakan pekerjaan.
Menurut Octhavianus, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun indikasi persekongkolan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat putusan atau penetapan aparat penegak hukum yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun persekongkolan dalam proses tender tersebut.
LPK juga menyoroti minimnya keterlibatan perusahaan BUMN dalam proyek strategis bernilai besar di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut layak dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai proses persaingan usaha dalam pengadaan pemerintah.
Selain itu, LPK mengingatkan pengalaman sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah yang sebelumnya mengalami keterlambatan maupun menjadi sorotan publik harus dijadikan bahan evaluasi. Pemeriksaan terhadap rekam jejak seluruh pihak yang terlibat dinilai penting agar proyek RSUD Poso tidak menghadapi persoalan serupa.
LPK juga mempertanyakan skala prioritas Balai Prasarana Strategis Sulawesi Tengah. Di saat proyek RSUD Poso telah memasuki tahap penetapan pemenang, program Sekolah Rakyat yang merupakan program prioritas nasional dilaporkan mengalami kegagalan tender hingga tiga kali.
“Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap proyek tertentu. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” kata Octhavianus.
Ia berharap Kepala Balai, PPK, dan Satker melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani sehingga proyek RSUD Poso dapat terlaksana sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta terhindar dari potensi persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.
Hingga berita ini terbit balai terkait dikonfirmasi tidak memberi tanggapan. (TIM)
