PALU, Rajawalinet.co — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melayangkan peringatan keras kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng. KAK meminta BPJN tidak menunggu proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena bernasib sama seperti proyek PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) di Tolitoli.
Proyek Tagolu–Tentena yang dikerjakan PT Tureloto Batu Indah ini merupakan Multi Years Contract (MYC) dengan nilai fantastis Rp101,338 miliar, panjang 47,77 kilometer dan masa kerja 540 hari.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongkah, S.I.Kom, menegaskan peringatan ini bukan vonis gagal terhadap kontraktor. Namun rentetan sorotan publik harus menjadi alarm serius bagi Balai.
“Belajar dari persoalan AKAS, kami tidak ingin Balai baru mengambil tindakan setelah persoalan sudah membesar. Kalau sejak awal ada indikasi kinerja penyedia tidak sesuai target kontrak, maka pengendalian harus dilakukan secara serius,” ujar Asrudin kepada Rajawalinet, Rabu (10/9).
KAK mencatat, proyek tersebut sudah beberapa kali disorot media. Akhir 2025 muncul isu kesiapan alat berat di lapangan. Januari 2026 mencuat dugaan ketidaksesuaian pembayaran termin dengan progres fisik. Februari 2026 realisasi pengaspalan baru 2,942 KM dan pekerjaan patching yang tak kunjung ditutup hotmix.
Puncaknya Agustus 2026 lalu, warga mempertanyakan pola kerja yang dinilai tidak terstruktur.
Dari sudut pandang berbeda, pihak kontraktor dan BPJN sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Kontraktor membantah isu tunggakan material dan pembayaran termin, sementara BPJN menyatakan evaluasi dan pengendalian kontrak tetap berjalan.
KAK menghormati hak jawab tersebut, namun meminta BPJN tidak sekadar melihat pekerjaan masih berjalan.
“Semua pihak berhak klarifikasi. Kami tidak ingin kesimpulan sepihak. Tetapi kalau pemberitaan soal keterlambatan, kesiapan alat, dan progres muncul berulang, Balai harus melihatnya sebagai bahan evaluasi berbasis data kontrak,” tegas Asrudin.
Menurutnya, pengalaman AKAS harus menjadi pelajaran. Proyek Rp243,2 miliar itu berakhir dengan pemutusan kontrak dan sengketa blacklist di pengadilan.
“Kami tidak mengatakan Tagolu–Tentena akan sama. Justru karena tidak ingin hal itu terjadi, Balai harus bertindak lebih awal,” katanya.
KAK menegaskan, langkah tegas bukan berarti harus langsung memutus kontrak. Mekanisme pengendalian kontrak harus dijalankan konsisten.
“Kalau masih bisa diperbaiki, perintahkan perbaikan dan kawal. Kalau sudah kritis, jalankan mekanisme kontraknya. Jangan sampai kita kembali pada posisi seperti kasus AKAS: kontrak sudah bermasalah, pembayaran harus dipertanggungjawabkan, baru sibuk cari siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Asrudin.
Hingga berita ini tayang, Rajawalinet masih berupaya mengonfirmasi pihak BPJN Sulteng dan PT Tureloto Batu Indah untuk keberimbangan informasi.
