PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri para anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur yang mewakili Bupati Parigi Moutong, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat DPRD, serta insan pers.
Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dibacakan oleh Abdin selaku perwakilan Ketua Pansus. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Pansus melakukan pembahasan bersama perangkat daerah dengan mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain menyampaikan hasil evaluasi, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Beberapa di antaranya adalah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, serta mengarahkan belanja daerah agar lebih berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Pansus juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, DPRD memberikan apresiasi kepada sejumlah perangkat daerah yang dinilai menunjukkan kinerja baik selama pelaksanaan APBD 2025. Namun, Pansus juga mendorong evaluasi terhadap OPD yang dinilai belum mencapai target agar kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dibacakan oleh Asisten I Setda Adrudin Nur. Dalam sambutan tersebut, Bupati menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas dedikasi dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda.
Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima seluruh masukan, saran, serta rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan Adrudin Nur.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai dasar penyampaian Raperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
