JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengintensifkan upaya penyelamatan aset negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2026).
Kapuspenkum menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut bertujuan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi.
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan tersebut disebut telah dibuang ke sebuah parit sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Meski demikian, penyidik berhasil mengamankan kendaraan tersebut.
Selain Lamborghini, Kejaksaan Agung turut menyita 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit bulldozer, 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton, 4 kavling tanah beserta bangunan, serta 2 kavling tanah kosong yang seluruhnya berada di Kota Pontianak.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka, termasuk rumah AP, Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menjalankan kegiatan usaha pertambangan tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Penyidik juga menduga ekspor bauksit yang dilakukan sepanjang 2020 hingga 2024 memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter, yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.
“Seluruh rangkaian penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
