JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008–2025. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kelima saksi tersebut seluruhnya berasal dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, menyebut lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Kelima saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak yang berasal dari Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi dan fakta yang diperlukan dalam mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Anang menegaskan, penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel. Proses hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan lima saksi tersebut, penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL masih terus berjalan. Kejaksaan Agung belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi.
Keterangan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., pada 18 Agustus 2026 di Jakarta.
