Indeks

Kejagung Periksa Dua Direktur Terkait IUP PT QSS

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,”

Kejagung Periksa Dua Direktur Terkait IUP PT QSS
Gambar ilustrasi versi Meta AI / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara yang mencakup periode 2017 hingga 2025.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial AA, selaku Direktur PT BUIL, dan YTSAN, selaku Direktur PT JPP.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan kedua saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” demikian keterangan Kapuspenkum Kejagung dalam rilis tertanggal 18 Agustus 2026.

Kejagung juga menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana dari pihak yang diperiksa.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS tersebut masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

error: Content is protected !!
Exit mobile version