PALU, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan Rachmansyah Ismail (RI), mantan Penjabat Bupati Morowali, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Kabupaten Morowali. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng menjemput tersangka langsung dari Jakarta setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan tim penyidik berangkat ke Jakarta pada Jumat dini hari untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Alhamdulillah, tim berangkat Jumat subuh. Saya bersama lima orang penyidik langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Salahuddin saat konferensi pers di Kejati Sulteng, Sabtu (31/1/2026).
Setiba di Jakarta, penyidik memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan. Setelah bernegosiasi dengan penasihat hukum, tersangka akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan.
“Tim dari pihak tersangka akhirnya kooperatif dan bersedia hadir memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda,” jelasnya.
Penyidik memeriksa RI selama hampir tiga jam di lantai tiga Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan. Salahuddin menegaskan, pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.
“Tidak ada hambatan selama pemeriksaan. Proses berjalan baik,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari. RI sempat ditempatkan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Palu.
“Karena tim menilai memungkinkan membawa tersangka langsung ke Palu, penahanan di Jakarta hanya sekitar tiga jam. Kami berangkat dini hari dengan pesawat Garuda dan tiba pukul enam pagi,” kata Salahuddin.
Sesampainya di Palu, penyidik menitipkan RI di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan penyidik.
Menanggapi isu kesehatan yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadiran tersangka, Salahuddin menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
“Kami mendalami rekam medis dan memeriksa tersangka dengan dokter spesialis, termasuk dari Badiklat Kejaksaan. Kesimpulannya, kondisi tersangka memungkinkan untuk ditahan dengan kehati-hatian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penegakan hukum mengacu pada KUHAP baru yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami juga mempercepat penyelesaian perkara. Berkas segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu,” tandas Salahuddin.
Dalam kasus ini, Rachmansyah Ismail disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional.
