PALU, Rajawalinet.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan operasional Bus Trans Kota Palu tahun anggaran 2024–2025. Penyelidikan menyasar skema penyewaan armada bus oleh Pemerintah Kota Palu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama Pemkot Palu dan PT Bagong Dekaka Makmur, perusahaan asal Surabaya, Jawa Timur, yang menyewakan 24 unit Bus Trans Palu menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Meski penyelidikan masih berlangsung, layanan Bus Trans Palu kembali beroperasi sejak Januari 2026. Sebelumnya, transportasi publik tersebut sempat berhenti beroperasi pada akhir 2025.
Pada tahap awal peluncuran, pemerintah menggratiskan layanan Bus Trans Palu bagi masyarakat menjelang Pilkada. Setelah Pilkada usai, Pemkot Palu memberlakukan tarif Rp5.000 per orang sekali jalan, yang berlaku untuk perpindahan koridor dalam satu hari.
Berdasarkan penelusuran, nilai kontrak operasional Bus Trans Palu mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan untuk 24 unit bus. Anggaran tersebut bertambah melalui APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar. Secara keseluruhan, alokasi anggaran transportasi publik Kota Palu disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
Pemkot Palu mengelola layanan ini melalui skema pembelian jasa kepada PT Bagong Dekaka Makmur. Seluruh biaya operasional bersumber dari APBD Kota Palu, sementara pengelolaan teknis berada di tangan pihak penyedia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah yang telah berlangsung sejak 2025.
“Pemeriksaan dari tahun 2025, permintaan keterangan terkait proses perencanaan, penganggaran, pengadaan sampai kepada operasional. Semua data dan keterangan telah kami berikan kepada pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah,” kata Trisno melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Namun, Trisno mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru proses hukum tersebut.
“Saya tidak bisa jawab hal tersebut. Prosesnya masih berlangsung sampai sekarang. Yang jelas, keterangan dan data yang diminta pihak Dirkrimsus Polda Sulawesi Tengah sudah kami berikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Djoko Wienartono dan Kasubidpenmas Reky Moniung belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
