Indeks

Komnas HAM Dorong Penciutan Konsesi PT CPM di Poboya

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi harus berpihak pada masyarakat.

Komnas HAM Dorong Penciutan Konsesi PT CPM di Poboya
Aksi Aliansi Rakyat Penambang Poboya di depan DPRD Kota Palu pada Rabu, (28/1/2026)/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong pemerintah meninjau ulang dan menciutkan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hak kesejahteraan penambang lokal yang selama ini bergantung pada wilayah tersebut.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi harus berpihak pada masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata untuk akumulasi modal korporasi,” kata Livand dalam pernyataan tertulis yang diterima Rajawalinet.co pada Kamis (29/1/2026).

Komnas HAM menilai luasan konsesi PT CPM yang berhimpitan dengan ruang hidup warga berpotensi menghambat hak masyarakat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Livand merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi.

“Ketika akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam di wilayahnya sendiri tertutup, maka hak atas kesejahteraan ekonomi jelas terancam,” ujarnya.

Selain aspek kesejahteraan, Komnas HAM juga menyoroti persoalan keadilan agraria. Menurut Livand, kebijakan pemberian izin tambang skala besar kerap mengabaikan keberadaan komunitas yang telah menggantungkan hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Penciutan wilayah konsesi bisa menjadi langkah moderat untuk menghadirkan keadilan akses dan mencegah ketimpangan ruang antara korporasi dan penambang rakyat,” katanya.

Komnas HAM mencatat konflik sosial di Poboya terus berulang. Ketegangan antara warga dan perusahaan, menurut Livand, mencerminkan ketimpangan tata kelola ruang serta minimnya dialog yang adil.

“Jika negara tidak segera mengintervensi melalui kebijakan yang berkeadilan, potensi konflik fisik dan intimidasi terhadap warga akan semakin besar,” tegasnya.

Karena itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Kota Palu tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi segera memfasilitasi peninjauan izin dan luasan konsesi PT CPM bersama Kementerian ESDM.

Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan aktif sebagai mediator yang imparsial, sekaligus mendorong PT CPM menjalankan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan membuka ruang dialog yang setara bersama masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi penonton atau bahkan dianggap ilegal di tanahnya sendiri. Keadilan harus hadir melalui tata kelola sumber daya alam yang manusiawi,” tutup Livand.

error: Content is protected !!
Exit mobile version