Indeks

KPK dan ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan di Sulteng

"Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,"

KPK dan ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan di Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rapat dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas tanah merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, persoalan status lahan masih menjadi salah satu hambatan utama masuknya investasi ke daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegasnya.

Selain mendukung investasi, Gubernur menilai pelayanan pertanahan masih perlu ditingkatkan. Berbagai keluhan masyarakat, mulai dari lamanya proses sertifikasi, persepsi biaya pengurusan yang tinggi hingga belum optimalnya transparansi layanan, menurutnya harus menjadi perhatian bersama.

Ia juga mengungkapkan Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan besar berupa 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Gubernur meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memperkuat legalitas aset pemerintah daerah yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Menurutnya, KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah saling terhubung sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” ujar Edi.

Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional seperti pengukuran lapangan.

ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan ke dalam tata ruang, serta KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah.

Melalui rakor ini, KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan transparansi guna menciptakan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan investasi di Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version